Hukum Seputar Qurban

17 Nov
Oleh : M. Shiddiq Al Jawi

Pengertian Qurban

Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata :
qaruba (fi’il madhi) – yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbânan
(mashdar).Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).

Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan
diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim
Anis et.al, 1972). Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah
udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al-adhâhi. Kata ini diambil
dari kata dhuhâ, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk
melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash
Shan’ani, Subulus Salam IV/89).

Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada
hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri)
kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).
Hukum Qurban
Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak
bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata,”Qurban itu hukumnya
sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di
kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam
mengerjakan haji.” (Matdawam, 1984)

Sebagian mujtahidin -seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian
pengikut Imam Malik- mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif
(lemah) (Matdawam, 1984).

Ukuran “mampu” berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah,
yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al
hajat al asasiyah) -yaitu sandang, pangan, dan papan– dan kebutuhan penyempurna
(al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih
membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas
dari menjalankan sunnah qurban (Al Jabari, 1994) .

Dasar kesunnahan qurban antara lain, firman Allah SWT :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (TQS Al
Kautsar : 2).

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi
kamu adalah sunnah.”(HR.At-Tirmidzi)

“Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR.
Ad Daruquthni)

Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah
sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi “wanhar” (dan berqurbanlah kamu) dalam
surat Al Kautas ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul fi’li).
Sedang hadits At Tirmidzi, “umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum” (aku
diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah
sunnah), juga hadits Ad Daruquthni “kutiba ‘alayya an nahru wa laysa biwaajibin
‘alaykum” (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak wajib atas kalian);
merupakan qarinah bahwa thalabul fi’li yang ada tidak bersifat jazim
(keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan keharusan). Jadi, qurban itu
sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu
adalah salah satu khususiyat beliau (lihat Rifa’i et.al., Terjemah Khulashah
Kifayatul Akhyar, hal. 422).

Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi
SAW:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah
sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al
Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat
Subulus Salam IV/91)

Perkataan Nabi “fa laa yaqrabanna musholaanaa” (janganlah sekali-kali ia
menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak
layaknya seseorang -yang tak berqurban padahal mampu– untuk mendekati tempat
sholat Idul Adh-ha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii’)
seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk
perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya.
Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah berdosa, sebab hukumnya
sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram
(lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al Ushul, hal. 24; Al Jabari,
1994).

Namun hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab
memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW :

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ
فَلَا يَعْصِهِ

“Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia
melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah,
maka janganlah ia tidak melaksanakannya.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud,
al-Tirmidzi).

Qurban juga menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya)
berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (Sayyid Sabiq, 1987; Al
Jabari, 1994).
Keutamaan Qurban
Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adh-ha.
Sabda Nabi SAW

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ
وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ

“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah
selain menyembelih qurban.” (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)

Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah
berpendapat,”Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat
anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya
sama.” (Al Jabari, 1994).

Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang
berqurban. Sabda Nabi SAW :

يا فاطمة قومي فاشهدي اضحيتك فانه يغفر لك باول قطرة تقطر من من دمها كل ذنب عملته

“Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya
akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan…” (HR al-Baihaqi,
lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)
Waktu dan Tempat Qurban
a.Waktu
Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga
akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak
sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ
الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

“Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka
sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih
qurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan dua khutbahnya, maka sesungguhnya ia
telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah
(ketentuan) Islam.” (HR. Bukhari)

Sabda Nabi SAW :

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

“Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk
menyembelih qurban.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada
tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya
sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah,
Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).

Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat
yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat
Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991).
Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia
saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya, adalah
waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka
keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.
b.Tempat
Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul
Adh-ha dimana kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW
berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga
mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin
Umar RA menyembelih qurban di manhar, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan
hewan (Abdurrahman, 1990).
Hewan Qurban
a.Jenis Hewan
Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau
domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh
dijadikan qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994). Allah SWT berfirman:

لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“…supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an’am)
yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (TQS Al Hajj : 34)

Dalam bahasa Arab, kata bahimatul an’aam (binatang ternak) hanya mencakup unta,
sapi, dan kambing, bukan yang lain (Al Jabari, 1994).
Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih III/3 membolehkan berkurban
dengan kerbau (jamus), sebab disamakan dengan sapi.
b.Jenis Kelamin
Dalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada
perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi SAW yang bersifat umum mencakup kebolehan
berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis
kelamin (Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)
c.Umur
Sesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi, berqurban dengan
kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur
dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid Sabiq, 1987;
Mahmud Yunus, 1936).
d.Kondisi
Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat
atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada
Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas
sembarangan (Rifa’i et.al, 1978)
Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan :
1. yang nyata-nyata buta sebelah,
2. yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit),
3. yang nyata-nyata pincang jalannya,
4. yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,
5. yang tidak ada sebagian tanduknya,
6. yang tidak ada sebagian kupingnya,
7. yang terpotong hidungnya,
8. yang pendek ekornya (karena terpotong/putus),
9. yang rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq.
1987).
Hewan yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah pernah berkurban
dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (al
maujuu’ain) (HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
Qurban Sendiri dan Patungan
Seekor kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada qurban patungan (berserikat)
untuk satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau sapi, boleh patungan untuk
tujuh orang (HR. Muslim). Lebih utama, satu orang berqurban satu ekor unta atau
sapi.

Jika murid-murid sebuah sekolah, atau para anggota sebuah jamaah pengajian
iuran uang lalu dibelikan kambing, dapatkah dianggap telah berqurban ? Menurut
pemahaman kami, belum dapat dikategorikan qurban, tapi hanya latihan qurban.
Sembelihannya sah, jika memenuhi syarat-syarat penyembelihan, namun tidak
mendapat pahala qurban. Wallahu a’lam.

Lebih baik, pihak sekolah atau pimpinan pengajian mencari siapa yang kaya dan
mampu berqurban, lalu dari merekalah hewan qurban berasal, bukan berasal dari
iuran semua murid tanpa memandang kaya dan miskin. Islam sangat adil, sebab
orang yang tidak mampu memang tidak dipaksa untuk berqurban.

Perlu ditambahkan, bahwa dalam satu keluarga (rumah), bagaimana pun besarnya
keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban dengan seekor kambing. Itu
sudah memadai dan syiar Islam telah ditegakkan, meskipun yang mendapat pahala
hanya satu orang, yaitu yang berkurban itu sendiri. Hadits Nabi SAW:

إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً

“Dianjurkan bagi setiap keluarga dalam setiap tahun menyembelih qurban.” (HR.
Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan Ibnu Majah)

Teknis Penyembelihan
Teknis penyembelihan adalah sebagai berikut :

Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan
posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa “Robbanaa
taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya : Ya Tuhan kami,
terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.)
Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu
tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.

Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca : “Bismillaahi Allaahu
akbar.” (Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah
bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan
gema takbir “Allahu akbar!”)

Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu
: “Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …”(sebut nama orang yang
berkurban).

(Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah,
terimalah dari…. ) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa’i et.al., 1978;
Rasjid, 1990)

Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu sendiri, sekali
pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain, dan sunnah
yang berqurban menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam, 1984; Al Jabari, 1994).
Dalam penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu :
Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus
yang mumayyiz (sekitar 7 tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi
dan Nashrani), menurut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hanafi, makruh, dan
menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya
penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994).

Adz Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih.Telah diterangkan sebelumnya.
Al Aalah, yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat digunakan
menyembelih hewan, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh
menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan (HR. Bukhari dan Muslim).

Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri. Penyembelihan wajib memutuskan
hulqum (saluran nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud Yunus, 1936)
Pemanfaatan Daging Qurban
Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan
pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh
menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari,
1994). Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati,
otot-ototnya sedang berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian
dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk.
Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga
dagingnya akan empuk.

Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan
qurban tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk
memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan
menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :

فَكُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُو

“Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.”
(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)

Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga
bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah.
Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd,
Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).

Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits
di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan
semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula
untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman
karib (Al Jabari, 1994; Rifa’i et.al, 1978).

Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua
kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya
(Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984)
Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar
desa/ tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari, 1994).

Bolehkah memberikan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qudamah (mazhab
Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama
Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama
diberikan kepada muslim (Al Jabari, 1994).

Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi
upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban
(Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi
Thalib RA :

وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا

“…(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih
sesuatu daripadanya (hewan qurban).” (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)

Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging
qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah
karena dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984).

Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu
Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW:

وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا
وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا

“Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging
qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya,
dan jangan kamu menjualnya…” HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).

Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al
Auza’i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati
(ihtiyath), adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban.
Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata,”Subhanallah ! Bagaimana harus menjual
kulit hewan qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?” (Al
Jabari, 1994).

Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin.
Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab
-menurut pemahaman kami– larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada
orang yang berqurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi
sedekah kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu
dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah
di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.
Penutup
Kami ingin menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting :
hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi
niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam
dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang
kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya.
Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan
darah qurban kita. Allah SWT berfirman:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى
مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai
(keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya.” (TQS Al
Hajj : 37) [ ]
DAFTAR PUSTAKA
* Abdurrahman. 1990. Hukum Qurban, ‘Aqiqah, dan Sembelihan. Cetakan
Pertama. Bandung : Sinar Baru. 52 hal.
* Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi’i. 1993. Rohmatul Ummah
(Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah). Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan
Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.
* Al Jabari, Abdul Muta’al. 1994. Cara Berkurban (Al Udh-hiyah Ahkamuha
wa Falsafatuha At Tarbawiyah). Terjemahan oleh Ainul Haris. Cetakan
Pertama. Jakarta : Gema Insani Press. 83 hal.
* Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al Mu’jam Al Wasith. Kairo : Tanpa Penerbit.
547 hal.
* Ash Shan’ani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. Juz IV. Bandung : Maktabah
Dahlan.
* Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. Taysir Al Wushul Ila Al Ushul. Cetakan
Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.
* Ibnu Rusyd. 1995. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Beirut :
Daarul Fikr. 404 hal.
* Matdawam, M. Noor. 1984. Pelaksanaan Qurban dalam Hukum Islam. Cetakan
Pertama. Yogyakarta : Yayasan Bina Karier. 41 hal.
* Rasjid, H.Sulaiman. 1990. Fiqh Islam. Cetakan Keduapuluhtiga. Bandung :
Sinar Baru. 468 hal.
* Rifa’i, Moh. et.al. 1978. Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar. Semarang
: Toha Putra 468 hal.
* Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah). Jilid 13. Cetakan
Kedelapan. Terjemahan oleh Kamaluddin A. Marzuki. Bandung : Al Ma’arif.
229 hal
* Yunus, Mahmud. 1936. Al Fiqh Al Wadhih. Juz III. Jakarta : Maktabah
Sa’adiyah Putera. 48 hal.

haryo_java@yahoo.com

Terlibat Perdangan Organ Manusia, 2 Warga Israel Diburu Interpol

14 Nov

 

Interpol telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang warga Israel yang terlibat dalam perdagangan organ manusia melalui Poliklinik Medicus di ibukota Kosovo, Pristina.

Dakwaan itu adalah hasil penyidikan dari tingkat kejahatan terorganisir di negara itu sejak negara itu menyatakan kemerdekaan pada tahun 2008.

Jaksa Uni Eropa juga menuduh setidaknya tujuh orang melakukan perdagangan ginjal pmelalui sebuah klinik di Kosovo.

Seorang mantan pejabat senior Kementerian Kesehatan Kosovo dan sejumlah dokter dilaporkan terlibat dalam aksi perdagangan organ manusia tersebut. Jaksa mengatakan jaringan ini menjanjikan pembayaran bagi warga miskin yang mau menjual ginjal mereka.

Para korban dijanjikan sampai dengan € 14.500 (sekitar $ 20.000), sedangkan pedagang kemudian menjual organ seharga 100.000 euro ($ 137.000) masing-masing, menurut sebuah surat dakwaan yang diperoleh Associated Press pada hari Kamis lalu.

Kelompok penjahat terorganisasi telah memperdagangkan orang dari Moldova, Kazakhstan, Rusia, dan Turki ke Kosovo untuk tujuan menghilangkan organ tubuh mereka untuk ditransplantasi.

Kristiina Herodes, juru bicara Keadilan bagi Peraturan Hukum Misi Uni Eropa, mengatakan bahwa terdakwa telah didakwa dengan tuduhan melakukan “perdagangan organ, kejahatan terorganisir dan menyalahgunakan jabatan.”

“Saat ini kita bisa mengatakan bahwa ada donor organ yang disebut dalam kasus itu, dan juga orang yang menerima organ dari kebangsaan yang berbeda,” tambahnya.

Sekitar 20 warga asing tertarik dengan janji-janji palsu akan pembayaran yang besar dalam bisnis perdagangan organ manusia ini pada tahun 2008, ia menjelaskan.

Namun tak satu pun dari tersangka berada dalam tahanan.

Nama dan rincian lain dari kasus ini akan dipublikasikan ke masyarakat pada akhir bulan ini. (fq/prtv)

sumber :http://www.eramuslim.com/berita/dunia/terlibat-perdangan-organ-manusia-2-warga-israel-diburu-interpol.htm

haryo wicaksono “<haryo_java@yahoo.com>

[Masjid An-ni'mah Japos] Lakum Dinukum untuk Obama Presiden Amerika

14 Nov

Oleh Hartono Ahmad Jaiz

Secarik kertas berisi tulisan tangan Presiden Amerika Serikat Barack Obama tentang kesan khusus atas kunjungannya ke Masjid Istiqlal diterima oleh Imam Besar Masjid Istiqlal KH Mohammad Ali Mustofa Yakub, Rabu 10 November 2010.

Bagaimanapun, tulisan tangan seorang Presiden Amerika yang dia sendiri mengaku sebagai Kristiani itu walau tampaknya mengajak kepada suatu “kebaikan” namun entah disengaja atau tidak, di dalamnya ada tawaran kemusyrikan. Satu bentuk keyakinan yang sangat dilarang oleh Islam, bahkan puncak kemunkaran.

Hal itu tercermin dalam akhir tulisan tangan Presiden Obama,

“… I hope my visits promotes greater understanding between peoples of different countries and different faith for we are all children of God.

Baris terakhir ‘we are all children of God’ (yang kurang lebih terjemahnya adalah) untuk kita semua anak-anak Allah, itu adalah ajakan kepada kemusyrikan. Karena dalam Islam, Allah Ta’ala berfirman dengan jelas:

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4)

  1. Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa.
  2. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu.
  3. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan
  4. dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.” (QS. Al-Ikhlash [112] : 1-4).

Penawaran dengan menyebut we are all children of God itu mengingatkan peristiwa yang diajukan oleh kaum kafir Quraisy untuk apa yang kurang lebihnya sekarang disebut “doa bersama antar agama”, namun langsung Allah Ta’ala menurunkan satu surat yakni Surat Al-Kafirun. Isinya menolak tegas-tegas penawaran dari kaum kafir Quraisy itu.

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6)

  1. Katakanlah: “Hai orang-orang kafir
  2. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah
  3. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah
  4. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah
  5. dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah
  6. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (QS. Al-kafirun [109] : 1-6).

Tentang isi tulisan tangan Obama di Masjid Istiqlal Jakarta, beritanya dimuat di situs VIVAnews dengan judul Tulisan tangan Presiden Obama di Istiqlal. Dalam berita di VIVAnews dilaporkan bahwa Presiden Amerika Serikat Barack Obama menuliskan kesan khusus atas kunjungannya ke Masjid Istiqlal. Obama berharap, kunjungannya ini bisa menjadi contoh keharmonisan umat beragama di dunia.

“Kehormatan bagi saya karena mendapat kesempatan untuk dapat mengunjungi masjid yang sangat luar biasa ini,” kata Obama dalam pesan tertulis di atas secarik kertas yang ditandatanginya, Masjid Istiqlal, Rabu 10 November 2010.

Selembar kertas bertuliskan tangan Obama itu juga ditandatangani Ibu Negara Amerika Michelle Obama. Dua tanda tangan itu berada di bawah kanan kertas yang diberikan khusus kepada Masjid Istiqlal.

Tulisan tangan kesan Obama itu diterima Imam Besar Masjid Istiqlal KH Mohammad Ali Mustofa Yakub. Berikut isi lengkap tulisan kesan Obama terhadap Istiqlal:

I am honored to have had an opportunity to visit this magnificent mosque, which stands as a symbol of the role of Islam in guiding the lines of millions of Indonesians. I hope my visits promotes greater understanding between peoples of different countries and different faith for we are all children of God.” (umi) Sumber: VIVAnews

Demikian berita tentang tulisan tangan Obama di Istiqlal.

Bagaimana umat Islam menyikapinya?

Bagaimana cara menyikapi setelah kita tahu ada ayat لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku) itu?

Imam Ibnu Katsir mengaitkan ayat itu dengan sikap Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan para pengikutnya terhadap orang-orang musyrikin:

وقال إبراهيم الخليل وأتباعه لقومهم المشركين: { إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ } [ الممتحنة : 4]. تفسير ابن كثير – (ج 4 / ص 270)

“Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al-Mumtahanah [60] : 4).

Kenapa walaupun tulisan itu berkaitan dengan kunjungan di Masjid Istiqlal, namun isinya pada hakekatnya adalah mengajak kepada kemusyrikan? Karena sebagaimana Allah Ta’ala telah jelaskan:

وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ [البقرة/120]

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. Al-Baqarah [2] : 120).

Lafal insya Allah ataupun assalamu’alaikum yang Obama ucapkan ketika berkunjung ke Indonesia, bagi Umat Islam tetap lebih dipercaya apa-apa yang Allah firmankan dan Rasul-Nya sabdakan. Di antara firman-Nya adalah:

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.

* Hartono Ahmad Jaiz, penulis buku Sumber-sumber Penghancur Akhlaq Islam

haryo wicaksono “<haryo_java@yahoo.com>

Enam Kiat Miliarder Top Yang Bisa Ditiru

12 Nov
Mereka bisa berfoya-foya dengan uang yang mereka miliki. Namun, mereka memilih hemat.

Antique, Nur Farida Ahniar
 

Carlos Slim (forbes)

VIVAnews – Miliarder memang identik dengan kepemilikan uang “segunung”. Mereka bisa membelanjakan kekayaannya atau berfoya-foya sesuka hati. Bahkan, seolah-olah tak bakal habis meski sang miliarder sudah tutup usia.

Simak saja misalnya, Carlos Slim Helu, konglomerat di bidang telekomunikasi. Menurut majalah Forbes, ia memiliki kekayaan US$60,6 miliar. Dengan asumsi tidak ada perubahan kekayaan, ia bisa menghabiskan US$1.150 per menit hingga 100 tahun ke depan sebelum ia kehabisan uang.

Namun, Carlos memilih hidup berhemat. Dia, seperti beberapa contoh miliarder top dunia lainnya, juga tidak gemar berfoya-foya menghabiskan uangnya. Bahkan, beberapa sikap dan perilaku miliarder pun bisa dicontoh. Berikut beberapa contoh yang bisa ditiru:

VIVAnews – Miliarder memang identik dengan kepemilikan uang “segunung”. Mereka bisa membelanjakan kekayaannya atau berfoya-foya sesuka hati. Bahkan, seolah-olah tak bakal habis meski sang miliarder sudah tutup usia.

Simak saja misalnya, Carlos Slim Helu, konglomerat di bidang telekomunikasi. Menurut majalah Forbes, ia memiliki kekayaan US$60,6 miliar. Dengan asumsi tidak ada perubahan kekayaan, ia bisa menghabiskan US$1.150 per menit hingga 100 tahun ke depan sebelum ia kehabisan uang.

Namun, Carlos memilih hidup berhemat. Dia, seperti beberapa contoh miliarder top dunia lainnya, juga tidak gemar berfoya-foya menghabiskan uangnya. Bahkan, beberapa sikap dan perilaku miliarder pun bisa dicontoh. Berikut beberapa contoh yang bisa ditiru:

1. Tetap tinggal di rumah sederhana

Seorang miliarder mampu tinggal di apartemen yang paling ekslusif lebih dari yang Anda bayangkan. Seperti Bill Gates yang memiliki luas rumah 66.000 kaki persegi, senilai US$147,5 juta di Medina-Washington.

Namun miliarder hemat seperti Warren Buffet memilih untuk tetap tinggal di rumah yang sederhana. Ia tinggal di rumah dengan lima kamar tidur di Omaha yang dibeli pada 1957 sebesar US$31.500.

2. Gunakan transportasi publik

Miliarder hemat seperti John Caudwell, David Cheriton dan Chuck Feeney memilih untuk jalan kaki, mengendarai sepeda, dan menggunakan transportasi publik untuk berkeliling kota.

Tentu saja orang kaya itu bisa menggunakan helikopter untuk pertemuan jamuan makan siang atau naik mobil Bentleys dengan dikemudikan sopir, namun mereka memilih sedikit berolahraga atau menggunakan angkutan umum. Ini menguntungkan untuk berhemat, sekaligus juga baik untuk lingkungan.

3. Membeli pakaian dari rak mal

Beberapa orang memakai pakaian dengan disainer ternama, namun beberapa miliarder hemat memutuskan menggunakan baju simpel, karena menurutnya baju yang mahal tidak sebanding dengan usaha mereka.

Anda dapat menemukan Cheriton, profesor Stanford, pendiri Google Sergey Brin dan Larry Page yang mengenakan jins dan T shirt.

Invard Kampard, pendiri perusahaan furnitur Ikea juga menghindari memakai jas, dan miliarder ponsel Caudwell membeli pakaiannya dari rak toko baju dibanding menghabiskan kekayaan dari perancang.

4. Gunakan salon biasa untuk memotong rambut.

Biaya rata-rata untuk memotong rambut sekitar US$45 di Amerika, namun orang kaya dapat menghabiskan US$800 untuk mengganti model rambut. Jika dikalikan setiap enam minggu selama satu tahun, maka akan menghabiskan US$7.200. Itu tidak termasuk dengan tip.

Para miliarder itu dapat mengganti model rambutnya dengan mode paling gaya dan tarif mahal di salon mewah. Tetapi, miliarder seperti Caudwell dan Cheriton memilih memotong rambut sendiri di rumah.

5. Mengendarai mobil biasa

Sementara itu, miliarder seperti Larry Ellison (pendiri dan CEO Oracle) gemar menghabiskan jutaan uang untuk mobil, kapal, dan pesawat tapi yang lain tetap rendah hati dengan menggunakan kendaraan pilihannya.

Jim Walton (keluarga Wal Mart) mengendarai truk pick up selama 15 tahun. Azin Preji, taipan India mengendarai Toyota Corolla. Sedangkan Kamprad dari Ikea, mengendarai mobil volvo selama 10 tahun.

Mereka berpendapat, daripada untuk membeli mobil, lebih baik memilih membeli tanah. Tidak perlu mengendari mobil yang berganti dalam seminggu.

6. Hindari membeli barang mewah

Mungkin ini mengejutkan bagi kita, namun orang terkaya di dunia, Slim-orang yang bisa menghabiskan lebih dari US$1.000 per menit ternyata tidak memiliki kapal pesiar atau pesawat.

Namun, banyak miliarder lainnya memilih menghindari barang mewah. Buffet juga menghindari barang mewah kendati materi berlimpah.  Menurutnya, “mainan itu kebanyakan menyebabkan sakit leher.”

• VIVAnews

sumber :http://bisnis.vivanews.com/news/read/187559-6-cara-hidup-layaknya-miliarder

haryo wicaksono “<haryo_java@yahoo.com>

Rahasia Kebaikan Dalam Shalat :D

24 Sep


Kenapa kita shalat? kalau saya pribadi di tanya seperti ini, jawabannya sih simple; why not? kenapa tidak? Kan kewajiban kita sebagai muslim, sebagai identitas keislaman kita (thx to u*

) Tapii entah mengapa tetap sja sebagian dari kita malas melaksanakannya, seakan akan, shalat hanya gerakan2 tanpa makna, yang di lakukan hanya untuk membayar kewajiban. Jadi, spesial buat teman2, saya akan coba uraikan beberapa kebaikan di dalamnya agar kita shalat dengan sepenuh hati dan kemauan.
1. Merupakan kebutuhan.
Kenapa? Karena hidup tanpa tempat untuk berserah, bercerita, curhat, dan meminta adlah hidup yang benar benar menyesakkan dan melelahkan.
Oleh karena itu Allah memberi kita wadah untuk itu. Ia menyuruh kita bermesraan, berserah, mengakui kelemahan kita, mengakui keagungannya, dan meminta segala kemudahan dan kebaikan. Manusia, siapapun itu cenderung amat suka mengeluh, mereka mudah merasa besar dan tinggi, namun di saat yang sama gampang sekali merasa terpuruk dan rapuh. Berbagi dengan sesama manusia bisa menjadi option, tapi mereka pun punya keterbatasan, kadang siap kadang tidak, kadang simpati kadang tidak, kadang peduli kadang tidak, dst. berbeda dengan shalat, Allah selalu siap dan simpati pada apapun keluhan dan curahan hati kiita.

Coba kita tilik kata2 yang ada di dalam-nya, Allah yang maha penyayang , maha pengasih, ampuni dosa hamba, lapangkan hidup, beri rezki, jangan biarkan hamba tersesat, tunjuki hamba, kasihanilah de el el, nah
curhat versi mana lagi yang lebih baik dan lebih mesra? Dengan psikolog, misalnya, kita bahkan tidak bisa memanggilnya psikolog yang penyayang,kita punya waktu terbatas, dan tentu sja butuh uang yang tidak sedikit, kita juga tidak mungkin meminta ia melapangkan hidup kita, hati kita, memberi rezki dan segala kebaikan, karena ia memang tidak bisa. Tapi dengan Allah kita bisa, gratis, lima kali sehari dengan gerakan2 yang penuh relaksasi…(tanpa bermaksud melarang ke psikiater )

2.Menyehatkan:
Takbiratul Ihram
Gerakan ini bermanfaat untuk melancarkan aliran darah, getah bening (limfe), dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancer ke seluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancar.

b. Ruku’
Ketika ruku posisi kepala lurus dengan tulang belakang. Gerakan ini bermanfaat untuk menjaga kesempurnaan posisi serta fungsi tulang belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat saraf. Posisi jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi untuk merelaksasikan otot-otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah sarana latihan bagi kemih sehingga gangguan prostate dapat dicegah.

c.I’ tidal
Pada saat I’tidal dilakukan, organ-organ pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian. Tentu memberi efek melancarkan pencernaan.

d. Sujud
Posisi seperti ini menghindarkan seseorang dari gangguan wasir. Khusus bagi wanita, baik ruku’ maupun sujud memiliki manfaat luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ kewanitaan.

e. Duduk antara dua sujud
Ketika melakukan duduk di antara dua sujud, tubuh bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan saraf nervus Ischiadius. Posisi ini mampu menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan.

f. Duduk tahiyat akhir
Posisi ini sangat baik bagi pria sebab tumit menekan aliran kandung kemih (uretra), kelenjar kelamin pria (prostate) dan saluran vas deferens. Jika dilakukan dengan benar, posisi seperti ini mampu mencegah impotensi.

g. Salam.
Gerakan memutar kepala ke kanan dan ke kiri secara maksimal. Salam bermanfaat untuk bermanfaat untuk merelaksasikan otot sekitar leher dan kepala menyempurnakan aliran darah di kepala sehingga mencegah sakit kepala serta menjaga kulit wajah

Posisi sujud memungkinkan untuk mengalirkan darah yang kaya oksigen secraa lancar ke otak, yang kemudian memacu kerja sel sel otak.
4. Memperlancar persalinan.
Posisi sujud dalam shalat selain mengencangkan otot2 kewanitaan juga memudahkan wanita ketika bersalin,Saat pinggul dan pinggang terangkat melampaui kepala dan dada, otot2 perut (rectus abdominis dan obliquus abdominis externuus) berkontraksi penuh. Kondisi ini melatih organ di sekitar perut untuk mengejan lebih dalam dan lama. Ini menguntungkan wanita karena dalam persalinan dibutuhkan pernapasan yang baik dan kemampuan mengejan yang mencukupi. Bila otot perut telah berkembang menjadi lebih besar dan kuat, maka secara alami ia justru lebih elastis. Kebiasaan sujud menyebabkan tubuh dapat mengembalikan serta mempertahankan organ2 perut pada tempatnya kembali (fiksasi).

5. Memperindah postur.
Gerakan gerakan shalat jika diperhatikan adalah gerakan gerakan stretching atau peregangan, mirip dengan yoga. Hanya saja ketika shalat organ yang di gerakkan lebih banyak, termasuk jari dan tangan. Sementara kita tahu bahwa yoga dapat membuat si wanita yang berlatih tekun menjadi terlihat bugar dan indah. Posisi sujud juga membuat payudara lebih indah, karena saat sujud, beban tubuh bagian atas ditumpukan pada lengan hingga telapak tangan. Saat inilah kontraksi terjadi pada otot dada. Payudara tak hanya menjadi lebih indah bentuknya tetapi juga memperbaiki fungsi kelenjar air susu di dalamnya.

6. Mencegah kangker dan berbagai penyakit berat lainnya.
Seorang profesor di Amerika Serikat, di Uni “Pyok” seperti di lansir di Laha mengadakan riset tentang shalat dan hasilnya shalat terbukti dapat mencegah kangker dan penyakit berat lainnya.Riset itu mengungkapkan, tubuh orang-orang yang shalat jarang mengandung persentase tidak normal dari protein imun Antarlokin dibanding orang-orang yang tidak shalat. Itu adalah protein yang terkait dengan beragam jenis penyakit menua, di samping sebab lain yang mempengaruhi alat kekebalan tubuh seperti stres dan penyakit-penyakit akut.

Begitu banyak kebaikan, sebagian kecilnya telah di paparkan di atas, nah sekrang pertanyaannya, jika sedemikian dahsyat,
Masih enggan jugakah kita untuk shalat??

“petronas karya utama”

Puasa Tarwiyah dan Arafah

25 Nov

26/12/2006

PUASA ARAFAH adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni tanggal 9 Dzulhijah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji. Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasa-puasa lainnya.

Keutamaan puasa Arafah ini seperti diriwayatkan dari Abu Qatadah Rahimahullah. Rasulullah SAW bersabda:

صوم يوم عرفة يكفر سنتين ماضية ومستقبلة وصوم يوم عاشوراء يكفر سنة ماضية

Puasa hari Arafah dapat menghapuskan dosa dua tahun yang telah lepas dan akan datang, dan puasa Assyura (tanggal 10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yang lepas. (HR. Muslim)

Sementara puasa Tarwiyah dilaksanakan pada hari Tarwiyah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits yang artinya bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan hadits ini dloif (kurang kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla’ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.

Lagi pula hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa. Abnu Abbas r.a meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:

ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام يعني أيام العشر قالوا: يا رسول الله! ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك شيء

Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya : Ya Rasulullah! walaupun jihad di jalan Allah? Sabda Rasulullah: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (menjadi syahid). (HR Bukhari)

Puasa Arafah dan tarwiyah sangat dianjurkan untuk turut merasakan nikmat yang sedang dirasakan oleh para jemaah haji sedang menjalankan ibadah di tanah suci.

Sebagai catatan, jika terjadi perbedaan dalam penentuan awal bulan Dzulhijjah antara pemerintah Arab Saudi dan Indonesia seperti terjadi pada tahun ini (Dzulhijjah 1427 H), dimana Saudi menetapkan Awal Dzulhijjah pada hari Kamis (21 Desember 2006) dan Indonesia menetapkan hari Jum’at (22 Desember 2006) maka untuk umat Islam Indonesia melaksanakan puasa Arafah dan Tarwiyah sesuai dengan ketetapan pemerintah setempat, yakni tanggal 8-9 Dzulhijjah (29-30 Desember 2006). Ini didasarkan pada perbedaan posisi geografis semata.

Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi: Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku.

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun. (HR Bukhari Muslim). (***Anam)

“petronas karya utama” <petronas@cbn.net.id>

petronas@cbn.net.id

Langsung Belok Kiri Rp500 Ribu, Lampu Tidak Nyala Rp100 Ribu

17 Nov
General Tue, 17 Nov 2009 14:35:00 WIB

Para pengguna kendaraan bermotor sebaiknya berhati-hati dan memperhatikan rambu larangan belok kiri langsung dengan baik, karena pelanggar akan diancam dengan denda hingga Rp500 ribu.

Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI melakukan sosialisasi UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengguna jalan di Balaikota Jakarta, Selasa (17/11), termasuk larangan belok kiri langsung dan aturan menyalakan lampu utama motor pada siang hari.

“Denda maksimal kalau tidak menyalakan lampu siang hari adalah Rp100 ribu, kalau persimpangan yang ada traffic light belok kiri dilanggar dendanya Rp500 ribu, yang tertinggi Rp1 juta,” papar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Kombes Pol Condro Kirono.

Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas adalah pelanggaran tertinggi di Jakarta, demikian menurut Condro.

Ia mengatakan bahwa UU itu akan mulai diterapkan pada tahun 2010 dimana saat ini Polda sedang melakukan pelatihan bagi petugasnya untuk memahami peraturan sehingga tidak asal memberikan tilang.

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan akan segera memperbaiki rambu-rambu lalu lintas di seluruh daerah untuk mengakomodasi aturan baru tersebut.

“Beberapa persimpangan yang setelah dianalisa secara teknis memungkinkan untuk belok kiri langsung, akan kita lengkapi dengan petunjuk. Beberapa petunjuk yang sudah ada, akan diberi lampu tambahan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI M Tauchid.

Ia menyebut aturan baru tersebut merupakan kebalikan dari aturan yang lama dimana di peraturan sebelumnya menyatakan kalau tidak diatur maka boleh belok kiri langsung sementara aturan baru menyebutkan bahwa jika tidak diatur, maka tidak boleh belok kiri secara langsung.

“Yang perlu dilakukan Dishub adalah menyesuaikan. Yang penting, saat ini kalau tidak diatur, belok kiri tidak boleh langsung,” kata Tauchid menegaskan.

Beberapa denda untuk pelanggaran lain yang diatur dalam UU No.22/2009 adalah tidak mengenakan helm standar akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan sementara untuk pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman diancam denda maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, pengguna sepeda motor yang tidak mengendarai motor ditempat yang seharusnya akan didenda maksimal Rp250 ribu dan perusakan terhadap rambu-rambu lalu lintas akan didenda paling banyak Rp50 juta.

“Dilihat dari segi pelanggaran, paling tinggi di Jakarta adalah pelanggaran terhadap rambu lalu lintas seperti ngetem di jalan, berhenti di sembarangan tempat dan menerobos lampu merah,” papar Condro.

Ia menyebut dari data diketahui pelanggaran lalu lintas di wilayah Jabodetabek dalam sehari bisa mencapai 4.500 hingga 5.000 kasus.(Cie/Bm/An/Fz)

Sumber: Berita8 dotcom 

“petronas karya utama” <petronas@cbn.net.id>

petronas@cbn.net.id

Muslim Swedia Berkembang Pesat

29 Oct
28/10/2009 | 09 Zulqaedah 1430 H

Oleh: Tim dakwatuna.com


Kirim Print

muslim swediadakwatuna.com – Swedia, Islam adalah agama resmi kedua di Swedia. Jumlah pemeluknya lebih dari setengah juta jiwa dari total jumlah penduduk Swedia yang mencapai 8,9 juta jiwa. Sementara mayoritas penduduk negara seluas 449.964 km persegi ini beragama Nasrani. Selebihnya adalah pemeluk Hindu, Buddha, dan ateis.

Umat Islam kini berkembang pesat di Swedia

Meski terbilang baru berkembang di Swedia, namun jumlah orang yang memeluk agama Islam terus bertambah banyak, terutama karena komunitas Muslim di sana tidak mendapatkan kendala dalam menjalankan syiar dan simbol-simbol peribadatan Islam. Juga berdirinya masjid-masjid dan lembaga-lembaga serta pusat kajian Islam di hampir setiap kota di Swedia.

Pertumbuhan jumlah pemeluk Islam di Swedia ini diungkapkan oleh para delegasi pemuda Swedia yang menghadiri Muktamar Wartawan di Lembaga Pendidikan Swedia di daerah Iskandariah, Mesir, pertengahan November 2008 lalu. Menurut mereka, ketika tersebarnya gambar-gambar maupun kartun yang menghina Nabi Muhammad SAW, termasuk upaya yang dilakukan oleh kartunis Swedia, Lars Vilks tahun 2007 silam, justru pada waktu yang bersamaan beribu-ribu penduduk Swedia masuk Islam.

Para delegasi pemuda Swedia ini mengemukakan, setidaknya ada 15 ribu penduduk asli Swedia yang masuk Islam setelah kejadian pelecehan terhadap Rasulullah SAW. Warga asli Swedia yang menyatakan masuk Islam ini, terang mereka, berumur antara 20 sampai 40 tahun.

Di ibu kota Swedia, Stockholm, ada 45 lembaga Islam dan Islamic Centre. Sementara di sejumlah kota-kota besar di negara Eropa ini terhitung ada 15 lembaga Islam dan Islamic Centre. Begitu juga dengan keberadaan masjid. Paling tidak ada empat masjid raya di setiap kota besar. Salah satunya berada di Stockholm. Bangunan masjid di Stockholm ini dulunya bekas gedung pembangkit listrik, namun diubah menjadi pusat kegiatan umat Muslim dari seluruh penjuru wilayah negara. Mereka berkumpul di sini utamanya untuk belajar agama Islam dan memperdalam Alquran.

Kebebasan Beragama
Kondisi tersebut tidak terlepas dari aturan hukum di Swedia yang mengakui kebebasan beragama, hak-hak pemeluk agama dalam menjalankan keyakinannya tanpa harus ada kekhawatiran sedikit pun meski bagi kelompok minoritas.Undang-undang resmi yang diakui oleh parlemen Swedia ini mengatur empat aspek penting.

Pertama, setiap warga negara berhak menjalankan agama yang dianutnya asalkan tidak mengganggu ketertiban sosial.
Kedua, setiap umat beragama bebas mengikuti kegiatan organisasi keagamaan.
Ketiga, setiap umat beragama berhak melaksanakan kegiatan hari raya agamanya.
keempat, warga negara Swedia bebas memeluk agama yang dipercayainya.
Di Swedia, Islam tersebar lebih banyak di kalangan perempuan, terutama lingkungan kampus dan akademisi. Penyebabnya adalah adanya ambivalensi di kalangan perempuan Eropa, di sisi lain perempuan Muslimah Swedia mendapatkan kehormatan dan penerimaan yang utuh dari agama Islam dan komunitas Muslim, yang tidak ada dalam agama-agama lain.

Karenanya, tak mengherankan jika kaum Muslimah Swedia memiliki lembaga khusus bagi mereka. Lembaga khusus Muslimah ini berdiri pada 1984, yakni pada saat Islam baru pertama kali berkembang di Swedia. Di organisasi khusus ini aktivis Muslimah melaksanakan kegiatan dakwah dan sosial di seluruh kota, berupa seminar, ceramah, kajian agama, muktamar Islam, bazar, stan amal, penyediaan perawat bagi anak-anak, pelatihan pendidikan anak, dan juga menopang problematika Islam.

Liberalisasi imigran
Dalam sejumlah literatur disebutkan bahwa Islam masuk ke Swedia pada 1950-an, dibawa oleh para imigran dari kawasan Asia Tengah yang lari dari rezim komunis serta imigran asal Palestina yang mengalami pengusiran oleh penguasa Israel dari negaranya. Sampai akhir 1980, Swedia memiliki kebijakan pengungsi yang paling liberal di Eropa.

Dengan undang-undang imigrasi dan naturalisasi yang membolehkan aplikasi untuk kewarganegaraan setelah lima tahun domisili serta proses suaka yang dianggap cepat dan birokrasi yang tidak terlalu rumit dibandingkan di negara-negara Eropa lainnya. Ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak penduduk dari negara-negara seperti Turki, Palestina, Lebanon, Syiria, dan Iran bermigrasi ke Swedia.

Hampir 50 persen dari imigran Muslim ini tinggal di sekitar Stockholm, Malmoe, Gotteburg, dan kota-kota besar lainnya. Para imigran ini banyak yang bekerja di industri dan sektor jasa sebagai tenaga semiterampil maupun buruh. Swedia merupakan negara yang paling disiplin dalam hal pencatatan kependudukan. Setiap warga negara, baik lokal maupun imigran, harus memiliki data diri lengkap. Hal ini untuk memudahkan pengaturan hak dan kewajiban setiap warga negara.

Terlebih lagi setelah tahun 1975 Swedia mengadopsi kebijakan multikultural yang mempengaruhi pendidikan, media, dan pemilihan umum (pemilu). Warga asing diizinkan untuk memberikan suara dan ikut pemilu lokal, mengajar bahasa Swedia kepada imigran dan anak-anak merupakan prioritas pendidikan dan dana pemerintah tersedia untuk asosiasi imigran dan siaran pers dalam bahasa minoritas.

Umat Muslim Swedia sendiri punya kewajiban untuk ikut serta dalam kegiatan organisasi keagamaan. Ada tiga organisasi Muslim yang bersifat nasional. Salah satunya adalah The Swedish Muslim Council yang membawahkan The Swedish Muslim Association, The United Islamic Organization in Sweden, dan The Swedish Muslim Youth Association.

Mereka menyelenggarakan kegiatan ibadah di wilayah masing-masing, seluruhnya mencapai 34 imam. Organisasi lain adalah The Islamic Council in Sweden yang membawahkan The Islamic Cultural Union in Sweden dengan 36 imam. Keberadaan organisasi-organisasi Muslim ini mengindikasikan usaha untuk mempertahankan eksistensi umat Islam di Swedia dan mendapat pengakuan. dia/berbagai sumber


Giat Meningkatkan Pemahaman Agama

Sejumlah upaya propaganda untuk menyudutkan Islam dan Nabi Muhammad SAW di berbagai negara termasuk Swedia, tak mempengaruhi semangat orang untuk memperdalam Islam. Bahkan, di sejumlah negara, upaya-upaya penghinaan dan pelecehan terhadap Islam itu, justru membuat makin banyak orang yang masuk Islam.

Untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang Islam dan Nabi Muhammad SAW, sejumlah Muslim Swedia menggalakkan berbagai kegiatan untuk mengenal Islam kepada warga Swedia. Salah satunya kegiatan yang diselenggarakan oleh International Association fo Science and Culture, bertempat di Stora Torget, sebuah alun-alun di jantung kota Uppsala, kota terbesar keempat di Swedia, pada Juli 2009 lalu. Acara bertajuk  Muhammad, Messenger of God itu, bertujuan untuk mengenalkan Islam dan sosok Nabi Muhammad SAW kepada warga Swedia, termasuk mengikis propaganda negatif media massa setempat terhadap Islam dan Muslim.

Juru Bicara Panitia Pelaksana kegiatan tersebut, Ibrahim Blicksjo, sebagaimana dikutip  IslamOnline.com , menjelaskan, pihaknya mengajak sejumlah tokoh untuk berbicara mengenai Islam dan Nabi Muhammad SAW. ”Kami menampilkan seorang tokoh yang paling terkenal di dunia (Rasulullah Muhammad SAW). Mengapa? Karena kami ingin menyebarkan ajarannya pada masyarakat dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk lebih mengenal tokoh ini,” kata Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, pihaknya menginginkan, warga non-Muslim mengerti tentang Islam dan mengetahui kualitas seorang pemimpin umat. ”Kami ingin masyarakat tahu kualitas Rasulullah dan bagaimana ia memperlakukan orang-orang di sekitarnya. Dan yang paling penting, kami ingin menyampaikan pesan-pesan yang dibawanya. Ia adalah seorang tokoh yang sangat istimewa bagi umat Islam,” terangnya.

Ibrahim mengakui, selama ini masyarakat Swedia buta tentang sosok Rasulullah dan ajaran yang dibawanya. Dan media massa setempat hanya memberitakan hal-hal negatif dan melakukan penghinaan terhadap Rasulullah dan Islam. ”Masyarakat Swedia hanya tahu tentang Islam melalui berita-berita yang mereka baca melalui media massa. Dan pemberitaan itu tidak mencerminkan sikap dan perilaku umat Islam yang sesungguhnya,” tegasnya.

Halal
Selain menggalakkan kegiatan keagamaan, umat Islam di Swedia kini sedang berusaha meyakinkan pemerintah Swedia agar diperbolehkan umat Islam setempat untuk mendapatkan daging hewan secara halal. Asosiasi masyarakat Muslim Swedia telah mengajukan surat pemberitahuan masalah tersebut pada Kementerian Pertanian Swedia. Mereka menginginkan, agar praktik penyembelihan hewan dilakukan dengan praktik keagamaan.

Ketua Asosiasi Masyarakat Muslim Swedia, Mahmud Aldebe, mengatakan, negara-negara di Uni Eropa sudah mengizinkan praktik penyembelihan hewan secara agama dan banyak otoritas keagamaan menerima. Aldebe menjelaskan, umat Islam harus mendapatkan daging hewan secara halal, mulai dari mendapatkannya, hingga proses penyembelihannya.

Dalam Islam, penyembelihan terhadap hewan harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyakiti hewan. ”Pisau yang digunakan haruslah tajam, terputusnya pembuluh darah di batang leher hewan hingga menghasilkan pendarahan,” terang Aldebe, sebagaimana dikutip  eramuslim.net. Cara umat Islam menyembelih hewan ini, kata Aldebe, sama dengan praktik penyembelihan dalam ajaran Yahudi yang disebut dengan metode Kosher.

Aldebe menjelaskan, selama ini Pemerintah Swedia memberlakukan larangan penyembelihan hewan dengan cara memotong pembuluh darah pada leher hewan. Larangan ini telah berlaku sejak 1937. Sebagian hewan yang dipotong hanya diberi sengatan listrik. Aldebe mengatakan, pada 1937 di Swedia hanya ada 20 orang umat Islam. Sekarang umat Islam Swedia mencapai 500 ribu jiwa dan sekitar 60 persen dari mereka adalah warga negara Swedia.

Aldebe mengharapkan agar Pemerintah Swedia mempertimbangkan persoalan ini, termasuk hak-hak demokratis dan kebebasan menjalankan ajaran agama, dan tidak tunduk terhadap tekanan dari kelompok-kelompok ekstremis seperti Neo Nazi, aktivis Hak-hak binatang dan para dokter hewan tertentu serta memberikan dispensasi. Sementara itu, Abd al-Haqq Kielan, ketua komunitas masyarakat Islam Swedia mengatakan, hal tersebut merupakan diskriminasi dan pelanggaran hukum terhadap hak asasi manusia, termasuk pada umat Islam.

sya/berbagai sumber/RoL

Data

Negara: Swedia

Luas wilayah: 449.964 km persegi
Jumlah Penduduk: 8,9 juta jiwa
Agama: Nasrani, Islam, Hindu, Buddha, ateis
Pemeluk Islam: Sekitar 500 ribu orang

 

“petronas karya utama” <petronas@cbn.net.id>

petronas@cbn.net.id

KURBAN UNTUK UMAT DAN KELUARGA

25 Oct
Artikel diambil dari TEBAR HEWAN KURBAN / DOMPET DHUAFA REPLUBIKA
Di dalam riwayat Abu Daud dan Tirmidzi disebutkan, ketika menyembelih kambing kurban, Rasulullah SAW membaca basmalah dan bertakbir seraya berdoa, “Ya Allah, kurban ini untukku dan umatku yang belum mampu menunaikan kurban.” Peristiwa ini terjadi ketika Rasullah SAW hanya memiliki satu ekor kambing. Kurban atas nama keluarga dilakukan jika beliau memiliki kurban lebih dari satu ekor. 

Hikmah yang dapat kita ambil dari peristiwa itu adalah anjuran kepada pemimpin yang mampu agar menghidupkan sunnah Rasul melalui penyembelihan kurban untuk dirinya dan untuk umat yang berada dalam tanggung jawabnya.

Orang yang sebenarnya mampu tetapi sengaja meninggalkan kurban dihukumi dengan makruh. Para ulama mempunyai batasan yang berbeda tentang “mampu”. Tentu saja, perbedaan tersebut didasarkan pada motivasi mengejar kebajikan ukhrawi dan kemaslahatan umat.

Menurut mazhab Hanafi, seseorang dikatakan mampu jika memiliki dua ratus dirham perak atau sesuatu yang harganya di luar kebutuhan sehari-hari. Dengan kata lain, kurban adalah shadaqah dari kelebihan karunia Allah SWT.

Mahzab Hambali membatasi pengertian mampu dengan “kemampuan seseorang membeli hewan kurban walaupun melalui utang, asalkan di kemudian hari ia bisa melunasinya”.

Menurut Malikim, disebut mampu jika seseorang tidak membutuhkan uang seharga hewan itu untuk kepentingan apa pun. Jika ternyata orang tersebut masih membutuhkan, dia terlepas dari menjalankan sunnah kurban.

Adapun menurut mazhab Syafi’i, mampu di sini adalah seseorang mampu membeli hewan kurban, sedangkan ia dan keluarganya pada saat Id dan hari-hari tasyriq berada dalam kecukupan dan bisa memenuhi kebutuhan sekunder sebagaiman layaknya dalam menghadapi hari raya.

Menurut Ibnu Taimiyah, seorang istri boleh mengambil harta suami tanpa seizin suaminya untuk kurban atas nama keluarga. Dengan kurban itu, pasangan suami istri akan memperoleh pahala seperti tersurat dalam hadits shahih :

“Jika seorang istri menafkahkan harta suaminya bukan untuk suatu kemaksiatan, baginya pahala dari apa yang dinafkahkannya. Demikian juga bagi suaminya, pahala yang sama dengan tidak berkurang sedikit pun.” 3

___________________
3. Fatawa Qubra 26/305

Selain itu, seseorang yang berhutang boleh berkurban selama kepadanya belum ada keharusan untuk membayar utang tersebut. Atau seseorang boleh berutang terlebih dulu, untuk kepentingan kurban, dengan catatan bahwa ia yakin dapat membayarnya di kemudian hari.

“petronas karya utama” <petronas@cbn.net.id>

petronas@cbn.net.id

Manisnya Madu Bukan Manis Biasa

16 Sep

“……….. .Keluarlah dari perutnya minuman bermacam-macam warnanya dan padanya
obat bagi manusia….. ……… ” [An Nahl;16:69]

Selama puasa kita tetap membutuhkan tenaga yang cukup dalam melakukan aktivitas
keseharian. Namun pada bulan puasa tubuh kita lebih banyak lagi membutuhkan gizi
sebagai tenaga. Hal ini disebabkan selama 12 jam lebih tubuh tidak menerima asupan
makanan dan minuman, sedangkan organ-organ terus bekerja. Kekurangan tenaga
menyebabkan kita merasa cepat lelah.

Madu selain baik untuk kesehatan tubuh juga dapat memberikan tambahan tenaga
sehingga membuat kita tahan lapar.
Menurut kepustakaan, 1000 gram madu bernilai 3.280 kalori. Nilainya sama dengan 50 butir
telur atau 5,575 liter susu atau 1,680 kg daging. Sebenarnya khasiat madu amat berkaitan
dengan kandungan gulanya yang tinggi selain itu juga unsur lainnya seperti tepungsari
ditambah berbagai enzim pencernaan. Lalu terdapat pula vitamin-vitaminA, B1, B2, antibiotika
dan lainnya.

Meski sama manisnya, namun perlakuan tubuh terhadap madu sangatlah berbeda dengan gula.
Madu dapat diproses langsung menjadi glukogen, sedangkan gula harus diproses terlebih dulu
oleh enzim pencernaan diusus.
Jadi tubuh kita lebih dulu merasakan manfaat madu dibandingkan gula.

Walaupun demikian kita harus tetap berhati-hati dengan madu.
Bisa jadi madu menjadi tidak baik-tidak halal.
Sebab, bila madu dipanen bukan pada waktu yang tepat atau setelah diperas dari sarang madu
tidak diperlakukan dengan baik untuk mengurangi kadar airnya, maka madu justru akan
ditumbuhi khamir (ragi, yeast)
Khamir selanjutnya akan mengubah gula menjadi alkohol, gas karbon dioksida (CO2) serta
senyawa-senyawa lainnya.
Itulah sebabnya pada madu yang kurang baik, ditumbuhi khamir maka akan tercium bau alkohol.
Dan ketika dibuka botolnya berbunyi “blub” sebagai tanda adanya gas karbondioksida.

Madu yang baik diantaranya yang memiliki kadar air cukup rendah, dibawah 21%.
Dengan demikian maka tidak akan terjadi fermentasi yang menghasilkan alkohol dan gas.
Celakanya, di pasaran kadang-kadang dipromosikan bahwa madu yang baik adalah jika
botolnya dibuka berbunyi “blub”.
Ini menjerumuskan, karena artinya sudah terjadi fermentasi – pembentukan alkohol -[lm-15]

(Sumber: Sebagian besar dari ‘Tanya Jawab Soal Halal’ oleh DR. Anton Apriyantono)
———— ——— ——— ——-
l.meilany

haryo wicaksono “<haryo_java@yahoo.com>

haryo_java

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.